Breaking News

OJK Terbitkan Aturan Baru Produk Investasi Perbankan Syariah

Jakarta, 7 Mei 2026 — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi dan daya saing industri perbankan syariah nasional.

Regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri keuangan syariah karena menegaskan pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi perbankan syariah. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta penguatan ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Dalam aturan baru tersebut, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. Skema ini menerapkan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko melalui akad seperti mudarabah maupun akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

OJK menilai model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah maju, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi melalui skema profit-sharing investment accounts yang menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan risiko investasi yang dipahami nasabah.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap perbankan syariah Indonesia dapat meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional sekaligus memperkuat daya saing industri sesuai arah Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

Aturan tersebut juga mengatur berbagai aspek penting, mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi syariah, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, hingga penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen bagi nasabah investor.

POJK Nomor 4 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini diterbitkan diwajibkan menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak POJK berlaku atau hingga jangka waktu akad berakhir. Sementara itu, permohonan izin produk investasi yang masih dalam proses akan mengikuti ketentuan baru dalam regulasi tersebut.
Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang terpercaya, bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sistem keuangan syariah. (Timred) 
© Copyright 2022 - ZONA KINI